Pandemi Covid-19 yang kini tengah terjadi di Kota Bandung telah melemahkan sendi-sendi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Pasalnya, roda kehidupan masyarakat seakan terhenti pasca- pemerintah menerapkan beberapa kebijakan seperti jam malam, guna menekan laju pertumbuhan kasus positif baru.
Masyarakat kelas bawah yang bekerja di sektor informal, seperti pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, pedagang dan tukang ojek, menjadi pihak yang merasakan dampak yang cukup signifikan atas kebijakan ini. Termasuk mereka yang berprofesi sebagai buruh. Tak sedikit dari mereka harus dirumahkan karena tempat kerja mereka tidak beroperasi.
Salah satu program yang telah disiapkan oleh Laz Al hilal yakni program pembagian 15rb beras untuk yang terkena dampak pandemi, agar masyarakat dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari mereka.
Fakir Miskin Menurut Empat Imam Madzhab. Dua terminologi ini, yakni fakir dan miskin, masing-masing memiliki definisi yang berbeda menurut para fuqaha, termasuk ke empat imam madzhab; Imam Malik, Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad. Al Quran menyebutkan bahwa fakir dan miskin termasuk dalam delapan ashnaf (golongan) penerima zakat (Q.S.at-Taubah : 60).
Menurut Imam Malik, Fakir adalah seseorang yang memiliki harta namun tidak mencukupi untuk kebutuhan makan selama setahun, sementara miskin adalah seseorang yang tidak memiliki harta apapun.
Imam Abu Hanifah mengartikan fakir dengan seseorang yang memiliki harta dibawah nishab atau batas pemenuhan kebutuhan hidup dari harta yang berkembang, atau sebatas nishab dari harta yang tidak berkembang.
Sementara miskin, Abu Hanifah sependapat dengan Imam Malik, yaitu seseorang yang tidak memiliki harta apapun.
Fakir menurut Imam Syafi’i dan Imam Ahmad adalah seseorang yang sama sekali tidak memiliki harta, atau memiliki sedikit harta atau penghasilan dari suatu pekerjaan namun tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup.
Adapun miskin, menurut Imam Syafi’i adalah seseorang yang memiliki harta atau penghasilan dari suatu pekerjaan namun tidak mencukupinya.
Sementara menurut Imam Ahmad, miskin adalah seseorang yang memperoleh harta atau penghasilan dari suatu pekerjaan yang dapat memenuhi sebagian besar atau setengah kebutuhan hidupnya.
Mencermati pendapat keempat Imam di atas tentang pemaknaan dari fakir dan miskin dapat diketahui bahwa gambaran kehidupan miskin menurut Imam Malik dan Imam Abu Hanifah lebih memprihatinkan atau lebih melarat dari gambaran kehidupan fakir.
Sementara menurut Imam Syafi’i dan Imam Ahmad, gambaran kehidupan fakir lebih memprihatinkan atau lebih melarat dari gambaran kehidupan miskin. Pendapat Imam Syafi’i dan Imam Ahmad antara lain berlandaskan kepada redaksi al-Quran yang menyebutkan fakir dahulu kemudian miskin, yang mana mengisyaratkan bahwa fakir lebih diutamakan dari miskin dalam menerima zakat. Hal ini menunjukkan bahwa kehidupan fakir lebih memprihatinkan daripada kehidupan miskin.
Diantara ulama kontemporer yang turut andil dalam memperkaya pemaknaan term fakir dan miskin adalah Sayyed Sabiq dalam bukunya Fiqh as-Sunnah.
Menurut Sabiq, ukuran atau batasan seseorang dapat dikatakan ‘orang kaya’ atau ‘orang berada’, bahwa orang tersebut memiliki harta yang melebihi kebutuhan hidup primer untuk dirinya dan untuk mereka yang menjadi tanggungannya.
Sementara fakir adalah mereka yang tidak memiliki harta yang cukup untuk kebutuhan hidup primer, untuk dirinya dan untuk mereka yang menjadi tanggungannya. Seperti dalam hal makanan, apabila seseorang memiliki makanan yang melebihi dari kebutuhan hidup dirinya dan mereka yang menjadi tanggungannya maka orang tersebut masuk dalam kategori orang kaya atau orang berada.
Apabila tidak mencukupi kehidupan dirinya dan mereka yang menjadi tanggungannya maka orang tersebut masuk dalam kategori fakir yang berhak menerima zakat.
Bagi Sayyed Sabiq, tidak ada perbedaan antara fakir dan miskin dalam hal kebutuhan hidup dan hak mendapatkan zakat. Menurutnya, miskin masuk dalam kategori fakir, namun miskin memiliki ciri-ciri tertentu yaitu fakir yang tidak sampai melakukan perbuatan meminta-minta kepada orang lain, seperti meminta-minta di jalanan dengan menengadahkan tangan kepada orang lain.
Dengan demikian dapat difahami bahwa fakir adalah mereka yang melakukan perbuatan meminta-minta kepada orang lain untuk mencukupi kebutuhan hidup, sementara miskin tidak melakukan hal tersebut.
Mayoritas ulama mengatakan bahwa fakir dan miskin adalah dua term yang kalau disebutkan bersamaan maka keduanya memiliki makna yang berbeda, dan kalau disebutkan terpisah maka term yang disebutkan mencakup kedua makna fakir dan mis…
Alhamdulillah, pada Jumat, 15 Mei 2020 pondok Al hilal 2 Cibiru. Di jln kebon kalapa Cibiru, Bandung. Masih melakukan ikhtiar untuk membantu yang terdampak covid-19. Cibiru kembali Melakukan pembagian 15.000 kg beras untuk anak yatim dan guru ngaji di sekitar Cibiru.
Kegiatan ini di lakukan untuk membantu anak yatim dan guru ngaji yang terdampak musibah covid-19. Dalam hal ini Al hilal senantiasa berkomitmen untuk membantu masyarakat yang membutuhkan terutama anak yatim dan guru ngaji.
Dalam kegiatan tersebut di hadiri oleh pengurus Al hilal 2 Cibiru. penerima bantuan beras kurang lebih berjumlah 30 orang.
Kegiatan ini dilaksanakan dari pukul 14.00-17.30. semoga dengan adanya bantuan sembako ini dapat meringankan pengeluaran sehari hari nya.
Pandemi Covid-19 yang kini tengah terjadi di Kota Bandung telah melemahkan sendi-sendi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Pasalnya, roda kehidupan masyarakat seakan terhenti pasca- pemerintah menerapkan beberapa kebijakan seperti jam malam, guna menekan laju pertumbuhan kasus positif baru.
Masyarakat kelas bawah yang bekerja di sektor informal, seperti pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pedagang dan tukang ojek, menjadi pihak yang merasakan dampak yang cukup signifikan atas kebijakan ini. Termasuk mereka yang berprofesi sebagai buruh. Tak sedikit dari mereka harus dirumahkan karena tempat kerja mereka tidak beroperasi.
Salah satu program yang telah disiapkan oleh Laz Al hilal yakni program pembagian 15rb beras untuk yang terkena dampak pandemi, agar masyarakat dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari mereka.
Alhamdulillah pembagian 15 Ribu Kg Beras untuk Anak Yatim dan Guru ngaji sudah tersalurkan ke desa-desa terpencil di Wilayah sekitaran Bandung. Pembagian ini sudah dimulai sejak 6 hari yang lalu dan akan terus dilaksanakan selama ramadhan ini.
Masih terbuka kesempatan bagi siapapun yang ingin ikut bersedekah beras untuk anak yatim dan guru ngaji.
Dengan merebaknya wabah ini begitu banyak warga dan masyarakat yang terkena dampaknya. Tidak mengenal yang miskin atau yang kaya, virus ini merajalela. Di semua kawasan khusunya Indonesia. Yuk, Sebarkan manfaat dan selamatkan sesama hamba Allah . Semoga kebaikan kita semua dibalas Alloh dgn limpahan keberkahan dan kelapangan rezeki. aamiin
Alhamdulillah pembagian 15 Ribu Kg Beras untuk Anak Yatim dan Guru ngaji sudah tersalurkan ke desa-desa terpencil di Wilayah sekitaran Bandung. Pembagian ini sudah dimulai sejak 5 hari yang lalu dan akan terus dilaksanakan selama ramadhan ini.
Masih terbuka kesempatan bagi siapapun yang ingin ikut bersedekah beras untuk anak yatim dan guru ngaji.
Dengan merebaknya wabah ini begitu banyak warga dan masyarakat yang terkena dampaknya. Tidak mengenal yang miskin atau yang kaya, virus ini merajalela. Di semua kawasan khusunya Indonesia. Yuk, Sebarkan manfaat dan selamatkan sesama hamba Allah . Semoga kebaikan kita semua dibalas Alloh dgn limpahan keberkahan dan kelapangan rezeki. aamiin
Alhamdulillah, pada Rabu, 13 Mei 2020 pesantren Al hilal 1 cililin masih melakukan ikhtiar untuk membantu yang terdampak covid-19. Kembali lagi pesantren Al hilal gelar pembagian 15.000 beras untuk anak yatim dan guru ngaji di sekitaran cililin, Bandung.
Para penerima beras telah mendaftar beberapa hari sebelumnya. Dengan cara mengirimkan daftar nama calon penerima beserta alamat sang penerima. Lalu para pendaftar menerima undangan untuk datang mengambil beras sesuai jadwal yang telah di tentukan.
Penerima paket beras di data, dan mendapatkan bimbingan teknis dari para pengurus. Progam 15.000 kg beras ini sebagai program sosial dan dakwah Laz Al hilal, yang ikut turut membantu meringankan beban kebutuhan warga dari pandemi covid-19.
Alhamdulillah, pada Selasa, 12 Mei 2020 pondok Al hilal 2 Cibiru. Di jln kebon kalapa Cibiru, Bandung. Melakukan pembagian 15.000 kg beras.
Kegiatan ini di lakukan untuk membantu anak yatim dan guru ngaji yang terdampak musibah covid-19. Dalam hal ini Al hilal senantiasa berkomitmen untuk membantu masyarakat yang membutuhkan terutama anak yatim dan guru ngaji.
Dalam kegiatan tersebut di hadiri oleh pengurus Al hilal 2 Cibiru. penerima bantuan beras kurang lebih berjumlah 25 orang.
Kegiatan ini dilaksanakan dari pukul 13.00-17.30. semoga dengan adanya bantuan sembako ini dapat meringankan pengeluaran sehari hari nya
Alhamdulillah, pada Senin 11 Mei 2020 pondok Al hilal 2 Cibiru. Di jln kebon kalapa Cibiru, Bandung. Melakukan pembagian 15.000 kg beras.
Kegiatan ini di lakukan untuk membantu anak yatim dan guru ngaji yang terdampak musibah covid-19. Dalam hal ini Al hilal senantiasa berkomitmen untuk membantu masyarakat yang membutuhkan terutama anak yatim dan guru ngaji.
Dalam kegiatan tersebut di hadiri oleh pengurus Al hilal 2 Cibiru. penerima bantuan beras kurang lebih berjumlah 29 orang.
Kegiatan ini dilaksanakan dari pukul 13.00-17.30. semoga dengan adanya bantuan sembako ini dapat meringankan pengeluaran sehari hari nya.
Islam merupakan agama yang damai, penuh kasih sayang, dan sejahtera. Tidak heran apabila terdapat anjuran, bahkan perintah kebaikan untuk diamalkan umatnya.
Sebagai suatu agama yang dirahmati, Islam memiliki berbagai ibadah yang perlu dilakukan umat Muslim. Ibadah tersebut ada yang bersifat wajib dan sunah. Nah, salah satun ibadah adalah menyantuni anak yatim.
Menyantuni anak yatim dapat selalu menjadi kesempatan baik sebagai kegiatan berbagi sekaligus beribadah.
Santunan anak yatim dapat diberikan dalam bentuk bendawi maupun nonbendawi. Bendawi berarti segala sesuatu yang bersifat materiil, seperti harta.
Santunan anak yatim yang berupa nonbendawi maksudnya segala sesuatu yang dapat diberikan dalam bentuk psikologis maupun sosiologis, seperti pendidikan, dukungan moral, dan kasih sayang.
Menyantuni anak yatim pun tidak terlepas dari keutamaan untuk memberikan dan memperhatikan semua keperluan hidupnya,
misal makan, minum, pakaian, pengasuhan, dan ajaran agama.
Seperti yang di lakukan oleh Laz Al hilal yang memang sudah memiliki prinsip untuk peduli dan merangkul anak-anak yatim khusunya di sekitaran daerah Bandung. Laz Al hilal menyalurkan berupa bantuan sembako atau bendawi untuk anak yatim pada hari Minggu, 10 Mei 2020 di daerah Jambudipa Cisarua Parompong, Bandung.
Salah satu anak yatim yang menerima bantuan sembako dari laz adalah Irfan. Laki-laki yang berusia 12 tahun yang tinggal hanya berdua bersama sang ibu (Wati). Mereka hanya berdiam di rumah saja di karenakan terhambat oleh adanya wabah virus covid-19.
Adapun yang lainya yaitu Fitri, tinggal hanya bersama bibinya. Sekarang Fitri sudah tidak sekolah lagi, keseharian nya ialah hanya membatu bibi di rumah. Selain Fitri ada juga Adam, seorang laki-laki yang usianya masih cukup belia yaitu 10 tahun. Anak yang tinggal hanya berdua dengan sang ibunda d rumah. Keseharian ibu nya hanyalah pekerja ART (Asisten Rumah Tangga).
anjuran untuk memberi santunan anak yatim memang sudah tertera dalam Al-Qur’an ;
“Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim, dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik” (QS An-Nisa:8).
Betapa wajibnya kita untuk menyantuni anak yatim. Kita sebagai manusia yang mampu memberikan santunan berikanlah, karena pada dasarnya meski ia telah berusia 15 tahun ke atas tetap ia masih memiliki hak untuk mendapatkan santunan. Jika kita tidak mampu memberikan berupa bendawi, berikanlah santunan berupa bentuk psikologis seperti pendidikan, dukungan moral, dan kasih sayang.