Pasti
sudah sering mendengar wakaf. Misalnya seperti masjid atau mushola yang
dibangun di atas tanah wakaf. Banyaknya masjid atau mushola yang merupakan
hasil wakaf kadang membuat beberapa orang berpikir, apakah wakaf memang harus
berbentuk tanah atau sejenisnya? Atau wakaf harus berupa benda berharga yang
bernilai besar? Nah, supaya tidak lagi salah konsep mengenai wakaf, berikut ini
akan dijelaskan lebih dalam mengenai hal tersebut.
Wakaf
berasal dari bahasa Arab yaitu Waqafa yang berarti menahan, berhenti, atau diam
di tempat. Sementara itu, menurut hukum Islam wakaf berarti menyerahkan hak
milik atas sesuatu yang tahan lama kepada penjaga wakaf atau nadzir. Penjaga
wakaf boleh perorangan ataupun sebuah lembaga, dan akan menjadi pihak yang
bertanggung jawab untuk mengelola harta atau benda yang diwakafkan.
Dari
penjelasan di atas, wakaf terlihat serupa dengan infak, yaitu menyumbangkan
harta yang dimiliki untuk kepentingan orang lain. Namun, ada perbedaan mendasar
antara keduanya, yang jangka waktu penggunaan dari hal yang disumbangkan. Infak
memiliki jangka waktu singkat karena akan habis dalam satu kali pakai. Misalnya
infak memberi makan orang kurang mampu dan sebagainya. Sementara pemanfaatan
wakaf tahan lama atau bahkan bertahan selamanya. Selain itu, infak bisa
disalurkan melalui apapun, misalnya melalui kotak amal di masjid.
Lalu
bagaimana dengan zakat? Bukankah zakat juga sama-sama menyumbangkan sebagian
harta kita untuk yang tidak mampu? Memang, tetapi zakat termasuk ke dalam rukun
Islam dan memiliki hukum yang wajib. Selain itu, ada aturan khusus dalam
menghitung zakat sesuai dengan jumlah harta yang Anda miliki. Pihak yang akan
menerima zakat juga berbeda, disebut mustahiq dan biasanya adalah perorangan.
Wakaf
memang tidak memiliki aturan perhitungan seperti zakat, tetapi ada beberapa
syarat untuk melakukannya, yaitu:
- Harus ada wakif atau orang yang mewakafkan
harta bendanya.
- Harus ada Nadzir atau orang yang akan menerima
dan mengelola harta wakaf.
- Harus ada harta benda wakaf, baik yang
bergerak maupun tidak.
- Harus ada ikrar wakaf di depan Pejabat Pembuat
Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dan dua orang saksi.
- Harus ada peruntukkan harta benda wakaf
- Harus ada jangka waktu atas harta benda yang
diwakafkan, yaitu kekal atau tahan lama.
Karena sifat wakaf yang kekal dan tahan lama, serta dapat bermanfaat untuk masyarakat umum, maka mewakafkan harta benda lebih utama dan lebih besar pahalanya jika dibandingkan dengan sedekah lainnya. Apalagi jika wakaf dilakukan pada saat Bulan Ramadhan, maka keutamaannya akan semakin besar. Tidak hanya wakaf saja, bentuk sedekah apapun yang dilakukan di bulan suci ini akan mendapaatkan rahmat yang berlipat dari Allah SWT.