Contacts

92 Bowery St., NY 10013

thepascal@mail.com

+1 800 123 456 789

Wakaf Al-Qur’an Untuk Warga Lombok

Wakaf Quran Lombok

Yayasan Al-Hilal, Bandung 12 orang yang terdiri dari 3 Tim Sebar Wakaf Qur’an Al-Hilal mulai melakukan perjalanan menuju Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB). Di mulai dengan keberangkatan tim satu pada Minggu, 4 November 2018

Tim SWQ Al-Hilal berangkat dengan menggunakan pesawat Lion Air dari Bandara Husen Sastra Negara, Bandung, menuju Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Sebelum keberangkatan 3 Tim SWQ Al-Hilal, kami memberangkatkan 10.000 lebih al qur’an menggunakan Truk melalui jalur darat pada tanggal 02 November 2018

Sesampainya di Lombok Utara pada tanggal 5 November 2018 tim 1 SWQ Al-Hilal mulai dilaksanakan penyebaran al qur’an ke berbagai daerah di Lombok Utara, melihat penyambutan warga lombok yang terkenal dengan pulau 1000 mesjid ini sangat antusias, kami sangat bahagia dapat menjadi jalan penyebaran amanah 10.100 al qur’an + 1.100 Iqro titipan dari para muwakif

“Ini adalah tugas mulia dapat membantu saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Barat untuk mendapat al qur’an baru yang merupakan obat hati bagi mereka kami berharap betul-betul bisa melaksanakan tugas dengan baik,” (Bpk. Hendra Setiawan) ketua yayasan Al-Hilal

Setibanya Tim kedua dan ketiga pada tanggal 5-6 November 2018 kami mulai menyebarkan kembali al qur’an ke berbagai kecamatan di wilayah Lombok Utara yang sangat luas, banyak daerah daerah pelosok yang kurang terjamah oleh para relawan kemanusiaan karena kondisinya cukup jauh dari jalan provinsi

wakaf quran lombok

“Meskipun Kampung Luluh Lantah semua Rata dengan Tanah Hampir 90% masyarakat kehilangan Rumah  Tetapi, ada yang Membanggakannya Masyarakat Lombok mendahulukan Membangun Masjid Sementara Dari pada Rumah Mereka Biar saya Tinggal di tenda Mas Yang Penting Masjid segera di bangun Untuk Ibadah Kami, Walau Langit Runtuh Bumi terbelah Tapi Iman Kami Tetap Kokoh” kata Ustadz Iwan Setiawan yang sempat bicara dengan salah satu warga sekitar lombok utara (10 November 2018)

Alhamdulillah Penyebaran Wakaf Al Qur’an Hari Kedua Telah Selesai di Laksanakan

berikut adalah nama nama desa yang di kunjungi :

  • Desa sokong kec. Tanjung, lombok utara NTB
  • Mesjid tadzkirah daarusalam dusun mentigi lombok utara NTB
  • Mesjid sementara baetulrohman kec tanjung Lombok utara NTB
  • Pesantren tahfidz quran istiqomah desa jenggala kec tanjung lombok utara NTB

wakaf quran lombok

  • Mesjid Sementara Inisiatif Darussalam dusun senara Kec. gangga Lombok utara NTB
  • Dusun lendeng luar penyebaran al qur’an dari rumah ke rumah lombok utara NTB
  • Paud mandiri sejahtera jalan raden berned desa bentek kec. Gangga lombok utara NTB
  • Dusun lekok timur Lombok utara NTB
  • Dusun gol desa medana mesjid nurul islam lombok utara NTB
  • Mesjid Islahul ummah dusun sembaro kec. gangga lombok utara NTB
  • Mesjid al abror Dusun gitademung Ds. Genggelang kec. Gangga lombok utara NTB
  • Pesantren tahfiz Kento daeul mujahidin kec. gangga Lombok utara NTB
  • Masjid al kautsar dusun paorempeh lombok utara NTB
  • Mesjid Nurul Huda, Dusun Bagek Nunggal, Desa Mumbulsari, Kec. Bayan, Kab. Lombok Utara

wakaf quran lombok

  • Masjid Tarbiatul Islam, Dusun Belencong, Desa Mumbulsari, Kec. Bayan
  • Dusun longkokeun Ds gumantar, kec Kayangan Lombok Utara NTB
  • Dusun boyotan asli, Ds.Gumantar kec. kayangan Lombok Utara NTB
  • Dusun melepah timur, Ds. Gumantar kec. kayangan Lombok Utara. NTB.
  • Dusun tenggorong, Ds. Gumantar, kec. Kayangan Lombok Utara NTB.
  • Dusun empakpapang, Ds. Santong Kec. Kayangan Lombok Utara NTB
  • Dusun lekok tenggara ds gondang kec gangga lombok utara NTB
  • Masjid Nurul Huda dusun Sidutan Kayangan lombok utara NTB
  • Mesjid baiturahman bulansemua Lombok Utara NTB
  • Mesjid Nurul jihad Lombok Utara NTB
  • Maraqitataklimat Tanjung Biru
  • Dusun Ledanh Lokok Re Ds Loloan Kec. Bayan KLU NTB
  • dan masih bayak lagi mohon maaf tidak semua dapat tercatan semoga informasi ini dapat bermanfaat..

Alhamdulillah masyarakat disini sangat senang menerima wakaf al qur’an, terutama santri-santri tahfiz yang berada di dusun dusun yang jarang di kunjungi para relawan..

jazakallohu khair kepada seluruh muwakif yang sudah memberikan kepercayaan kepada yayasan alhilal sebagai penyalur wakaf al qur’an di lombok utara Nusa Tenggara Barat.

wakaf quran lombok

Selain itu Satu diantara 3 tim sebar wakaf qur’an Yayasan Al-Hilal berkunjung ke rumah dinas Gubernur NTB yang baru yaitu Bpk Zulkieflimansyah dan Istrinya Hj. Niken Saptarini Widyawati, SE. M.Sc.

Hello world!

Welcome to WordPress. This is your first post. Edit or delete it, then start writing!

Zakat Simpanan

Uang simpanan dikenakan zakat dari jumlah saldo akhir bila telah mencapai haul. Besarnya nisab senilai 85 gr emas.
Besar zakat yang harus dikeluarkan 2,5 %

  1. Zakat simpanan Tabungan
    Saldo akhir : saldo akhir – Bagi hasil/bunga
    Besarnya zakat : 2,5 % x saldo akhir
  2. Zakat Simpanan Deposito
    Penghitungan sama dengan zakat simpanan
    Tabungan.

Bayar Zakat

Zakat Pertanian

Ketentuan :
Mencapai nishab 653 kg gabah atau 520 kg jika yang dihasilkan adalah makanan pokok

  1. Jika selain makanan pokok, maka nishabnya disamakan dengan makanan pokok paling umum di daerah
  2. Kadar zakat apabila diairi dengan air hujan, sungai, atau mata air, maka 10 %
  3. Kadar zakat jika diairi dengan cara disiram (dengan menggunakan lat) atau irigasi maka zakatnya 5 %

Bayar Zakat

Zakat Hadiah

  • Jika hadiah tersebut terkait dengan gaji maka ketentuannya sama dengan zakat profesi dan dikeluarkan pada saat menerima hadiah.
    Besar Zakat yang dikeluarkan 2.5%.
  • Jika komisi, terdiri dari 2 bentuk :
    Pertama, jika komisi dari hasil prosentasi keuntungan perusahaan kepada pegawai, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 10%.
    Kedua, jika komisi dari hasil profesi misalnya makelar, maka zakatnya seperti zakat profesi.
  • Jika hibah :
    Pertama, jika sumber hibah tidak diduga – duga maka zakat yang dikeluarkan sebesar 20%.
    Kedua, jika sumber hibah sudah diduga dan diharapkan, maka hibah tersebut digabungkan dengan kekayaan yang ada, zakat yang dikeluarkan sebesar 2.5%.

Bayar Zakat

Zakat Fitrah

Ketentuan :

  1. Besarnya zakat fitrah adalah 2.5 kg
    Atau menurut Abu Hanifah, boleh membayarkan sesuai dengan harga makanan pokok
  2. Orang yang wajib membayar zakat fitrah
    Semua muslim tanpa membedakan laki-laki dan perempuan, bayi, anak-anak dan dewasa, kaya atau miskin (yang mempunyai makanan pokok lebih dari sehari)
  3. Waktu mengeluarkan zakat fitrah :
    Boleh diberikan awal bulan Ramadhan, tetapi wajibnya zakat fitrah diberikan menjelang Sholat Idul Fitri atau tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan

Bayar Zakat

Zakat Emas & Perak

Zakat Emas dan Zakat Perak : zakat atas batang emas/perak atau uang atau barang-barang atau perhiasan wanita yang lebih dari kewajaran yang telah mencapai haul dan nishabnya.

Dalil :

  • QS. 9:35
  • Tidak ada seorangpun yang mempunyai emas dan perak yang dia tidak berikan zakatnya, melainkan pada hari kiamat dijadikan hartanya itu beberapa keping api neraka dan disetrikakan pada punggung dan jidatnya…(HR. Muslim)

Ketentuan :

  1. Mencapai haul
  2. Mencapai nishab = 85 gr emas murni
    • 20 dinar = (1 dinar = 4,25 gr; 20 x 4,25 gr = 85 gr)
  3. Besar zakat 2,5 %

Cara Menghitung :

  1. Jika seluruh emas yang dimiliki, tidak dipakai atau dipakainya hanya setahun sekali
    Zakat emas = emas yang dimiliki x harga emas x 2,5 %
  2. Jika emas yang dimiliki ada yang dipakai
    Zakat = (emas yang dimiliki – emas yang dipakai) x harga emas x 2,5 %

Zakat Perak
Ketentuan :

  1. Mencapai haul
  2. Mencapai nishab = 595 gr
    • 200 dirham = (1 dirham = 2,975 gr; 200 x 2,975 gr = 595 gr)
  3. Besar zakat 2,5 %

Cara Menghitung :

  1. Jika seluruh perak yang dimiliki, tidak dipakai atau dipakainya hanya setahun sekali
    Zakat = perak yang dimiliki x harga perak x 2,5 %
  2. Jika perak yang dimiliki ada yang dipakai
    Zakat = (perak yang dimiliki – perak yang dipakai) x harga perak x 2,5 %

Bayar Zakat

Zakat Saham dan Investasi

Hasil dari keuntungan investasi saham, wajib dikeluarkan zakatnya sesuai dengan kesepakatan para ulama pada Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait (29 Rajab 1404.) Namun para ulama berbeda tentang kewajiban pengeluaran zakatnya.

Pendapat pertama yang dikemukakan oleh Syeikh Abdurrahman Isa dalam kitabnya “al-Muamalah al-Haditsah wa Ahkmuha” mengatakan bahwa yang harus diperhatikan sebelum pengeluaran zakat adalah status perusahaannya, di mana:

  • Jika perusahaan tersebut hanya bergerak di bidang layanan jasa, misalnya biro perjalanan, biro iklan, perusahaan jasa angkutan (darat, laut, udara), perusahaan hotel, maka sahamnya tidak wajib dizakati. Hal ini dikarenakan saham-saham itu terletak pada alat-alat, perlengkapan, gedung-gedung, sarana dan prasarana lainnya. Namun keuntungan yang diperoleh dimasukkan ke dalam harta para pemilik saham tersebut, lalu zakatnya dikeluarkan bersama harta lainnya jika telah mencapai haul dan nishab (jangka waktu dan jumlah tertentu).
  • Jika perusahaan tersebut adalah perusahaan dagang murni yang melakukan transaksi jual beli komoditi tanpa melakukan proses pengolahan, seperti perusahaan yang menjual hasil-hasil industri, perusahaan dagang dalam negeri, perusahaan ekspor-impor, dan lain lain, maka saham-saham perusahaan tersebut wajib dikeluarkan zakatnya di samping zakat atas keuntungan yang diperoleh. Caranya adalah dengan menghitung kembali jumlah keseluruhan saham kemudian dikurangi harga alat-alat, barang-barang ataupun inventaris lainnya. Besarnya kadar zakat adalah 2,5 persen dan bisa dikeluarkan setiap akhir tahun.
  • Jika perusahaan tersebut bergerak di bidang industri dan perdagangan sekaligus, artinya melakukan pengolahan suatu komoditi dan kemudian menjual kembali hasil produksinya, seperti perusahaan Minyak dan Gas (MIGAS), perusahaan pengolahan mebel, marmer dan sebagainya, maka sahamnya wajib dizakatkan dengan mekanisme yang sama dengan perusahaan kategori kedua

Pendapat kedua adalah pendapat Abu Zahrah. Menurutnya, saham wajib dizakatkan tanpa melihat status perusahaannya karena saham adalah harta yang beredar dan dapat diperjual-belikan, dan pemiliknya mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan tersebut. Ini termasuk kategori komoditi perdagangan dengan besaran zakat 2,5 persen dari harga pasarnya. Caranya adalah setiap akhir tahun, yang bersangkutan melakukan penghitungan harga saham pada harga pasar, lalu menggabungkannya dengan dividen (keuntungan) yang diperoleh. Jika besarnya harga saham dan keuntungannya tersebut mencapai nishab maka saham tersebut wajib dizakatkan.

Yusuf Qaradawi sendiri mempunyai pendapat yang agak berbeda dengan kedua pendapat di atas. Beliau mengatakan jika saham perusahaan berupa barang atau alat seperti mesin produksi, gedung, alat transportasi dan lain-lain, maka saham perusahaan tersebut tidak dikenai zakat. Zakat hanya dikenakan pada hasil bersih atau keuntungan yang diperoleh perusahaan, dengan kadar zakat 10 persen. Hukum ini juga berlaku untuk aset perusahaan yang dimiliki oleh individu/perorangan. Lain halnya kalau saham perusahaan berupa komoditi yang diperdagangkan (tercatat di bursa saham), zakat dapat dikenakan pada saham dan keuntungannya sekaligus karena dianalogikan dengan urudh tijarah (komoditi perdagangan). Besarnya kadar zakat adalah 2,5 persen.

Hal ini juga berlaku untuk aset serupa (surat-surat berharga lainnya) yang dimiliki oleh perorangan. Pendapat yang terakhir ini, sebagaimana disampaikan Yusuf Qaradawi nampaknya lebih mudah dalam aplikasinya. Zakat saham hanya diwajibkan pada saham yang berupa komoditi perdagangan dengan kadar zakat 2,5 persen. Untuk saham yang berupa alat-alat atau barang, zakatnya adalah pada keuntungan yang diperoleh dan bukan pada nilai saham itu sendiri. Kadar zakatnya 10 persen, dianalogikan dengan zakat hasil pertanian dan perkebunan.

Bayar Zakat

Zakat Perdagangan

Ketentuan :

  1. Telah mencapai haul
  2. Mencapai nishab 85 gr emas
  3. Besar zakat 2,5 %
  4. Dapat dibayar dengan barang atau uang
  5. Berlaku untuk perdagangan secara individu atau badan usaha ( CV, PT, koperasi)
  6. Cara Hitung :
    Zakat Perdagangan =
    ( Modal yang diputar + keuntungan + piutang yang dapat dicairkan ) – (hutang-kerugian) x 2,5 %

Bayar Zakat

Hello world!

Welcome to WordPress. This is your first post. Edit or delete it, then start writing!

×