Zakat Profesi: Zakat yang Wajib Dikeluarkan Dari Penghasilan / Pendapatan
Zakat Profesi, Zakat yang Dikeluarkan Atas Harta yang Berasal dari Pendapatan / Penghasilan
Zakat Profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi tersebut misalnya pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, dan wiraswasta.
Latar Belakang Zakat Penghasilan / Pendapatan
Adapun orang orang yang mensyariatkan zakat profesi memiliki alasan sebagai berikut: Berbeda dengan sumber pendapatan dari pertanian, peternakan dan perdagangan, sumber pendapatan dari profesi tidak banyak dikenal pada masa generasi terdahulu. Oleh karena itu pembahasan mengenai tipe zakat profesi tidak dapat dijumpai dengan tingkat kedetilan yang setara dengan tipe zakat yang lain. Namun bukan berarti pendapatan dari hasil profesi terbebas dari zakat, karena zakat secara hakikatnya adalah pungutan terhadap kekayaan golongan yang memiliki kelebihan harta untuk diberikan kepada golongan yang membutuhkan.
Referensi dari Al Qur’an mengenai hal ini dapat ditemui pada surat Al Baqarah ayat 267:
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”
Cara Mengeluarkan Zakat Pendapatan / Penghasilan
Para ulama berbeda pendapat tentang cara mengeluarkan zakat profesi, dalam modul edukasi ini kami menyebutkan satu pendapat saja yang kami pilih, yaitu dengan menggunakan analogi kemiripan (Qiyas Syibih).
- Menganalogikan nisab zakat penghasilan kepada zakat hasil pertanian. Karena model memperoleh harta penghasilan mirip dengan panen dari hasil pertanian. Nisabnya senilai 653 kg beras.
- Sedangkan kadarnya dianalogikan kepada zakat emas atau zakat uang sebesar 2,5%, karena model bentuk harta yang diterima sebagai penghasilan berupa uang.
- Waktu mengeluarkannya setiap kali menerima (panen).
Cara Menghitung Zakat Penghasilan
Zakat yang dikeluarkan = Jumlah pendapatan bruto x 2.5%
Contoh:
Penghasilan diterima setiap bulan sebesar Rp6.000.000, maka sudah wajib zakat. Jadi zakat yang dibayarkan adalah Rp6.000.000 x 2.5% = Rp150.000,-
Contoh:
Seseorang yang masih lajang dengan penghasilan Rp 3.000.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar: 2,5% X 3.000.000=Rp 75.000 per bulan atau Rp 900.000 per tahun.
Zakat Mal: Pengertian, Hukum, Syarat Wajib dan Cara Menghitungnya
Pengertian Zakat Mal, Ketentuan, Hukum, Nishab, Kadar Perhitungan dan Cara Menghitungnya
Zakat Maal adalah ketetapan Allah SWT menyangkut harta yang telah diperoleh seseorang. Seseorang yang memperoleh harta tersebut pada hakikatnya hanya menerima titipan dari Allah SWT sebagai amanat untuk disalurkan dan dibelanjakan sesuai dengan kehendak pemilik yang sebenarnya yaitu (Allah SWT) (Q.S.al-An’am, 6: 12, al-Maidah, 5: 6 dan al-Mukminun, 20: 6).
Dan pada harta benda mereka terdapat hak untuk orang miskin yang meminta dan juga orang miskin yang tidak meminta.
(Q.S. adz-Dzariyaat, 51: 19).
Pengertian Zakat Mal / maal / mall (Zakat Harta)
Zakat Mal merupakan salah satu mekanisme yang harus dijalankan semua orang terkait dengan penggunaan harta.
Mal / Maal / Mall adalah bahasa Arab yang berarti harta benda, yaitu segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut kelazimannya.
Dapat disebut maal (harta) apabila memenuhi 2 syarat sebagai berikut:
- Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai
- Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.
Ketentuan dan Syarat Kekayaan yang Wajib Zakat
1. Milik Penuh (tamam al-milk)
Harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaa secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah.
2. Memiliki potensi dapat Berkembang
Harta tersebut dapat berkembang ataupun bertambah apabila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
3. Cukup Nishab
Harta tersebut haruslah sudah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara’.
4. Lebih dari Kebutuhan Pokok
Bahwa Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum (KHM), misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dan sebagainya.
5. Bebas Dari hutang
Terbebas dari zakat jika orang tersebut mempunyai hutang sebesar nishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (kaktu mengeluarkan zakat).
6. Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
Pemilikan harta tersebut sudah belalu selama satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi perniagaan, harta simpanan dan hewan ternak. Sedangkan hasil dari pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.
Jenis Harta (Nishab), Ukuran dan Cara Mengeluarkan Zakatnya
1. Nishab Emas
Nishab emas sebanyak 20 dinar. Dinar yang dimaksud adalah dinar Islam.
1 dinar = 4.25 gram emas.
Jadi jika 20 dinar maka 4.25 * 20 = 85 gram emas murni.
Dalil nishab ini adalah dari sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
Tidak ada kewajiban atas kamu sesuatupun – yaitu dalam emas – sampai memiliki 20 dinar. Jika sudah memiliki 20 dinar dan telah berlalu satu haul, maka terdapat padanya zakat setengah dinar. Selebihnya dihitung sesuai dengan hal itu, dan tidak ada zakat pada harta tersebut, kecuali setelah satu haul.
(Hadis Riwayat. Abu Daud, Tirmidzi)
Dari nishab tersebut, diambil 2,5 persen atau 1/40. Dan jika lebih dari nishab dan belum sampai pada ukuran kelipatannya, maka diambil dan diikutkan dengan nishab awal. Demikian menurut pendapat yang paling kuat.
Contoh:
Seseorang memiliki 87 gram emas yang disimpan. Maka, jika telah tercapai haulnya, wajib atasnya untuk mengeluarkan zakatnya, yaitu 1/40 x 87gr = 2,175 gram atau uang seharga tersebut.
2. Nishab Perak
Nishab perak adalah 200 dirham. Yaitu setara dengan 595 gram perak, sebagaimana hitungan dari Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin dalam Syarhul Mumti’ 6/104 dan diambil darinya 2,5% dengan perhitungan sama dengan emas.
3. Nishab Binatang Ternak
Syarat wajib dari zakat hewan ternak sama dengan di atas, ditambah satu syarat lagi yaitu hewannya lebih sering digembalakan di padang rumput yang mubah daripada dicarikan makanan.
Dan dalam zakat kambing yang digembalakan di luar, kalau sampai 40 ekor sampai 120 ekor…
(HR. Bukhari)
Sedangkan ukuran nishab dan yang dikeluarkan zakatnya adalah sebagai berikut:
3.1 Onta
Nishab onta adalah 5 ekor. Dengan pertimbangan di negara kita tidak ada yang memiliki ternak onta, maka nishab onta tidak kami jabarkan secara rinci -red.
3.2 Sapi
Nishab sapi adalah 30 ekor. Apabila kurang dari 30 ekor, maka tidak ada zakatnya.
Cara perhitungannya adalah sebagai berikut:
Jumlah Sapi | Jumlah yang dikeluarkan |
30-39 ekor | 1 ekor tabi’ atau tabi’ah |
40-59 ekor | 1 ekor musinah |
60 ekor | 2 ekor tabi’ atau 2 ekor tabi’ah |
70 ekor | 1 ekor tabi dan 1 ekor musinnah |
80 ekor | 2 ekor musinnah |
90 ekor | 3 ekor tabi’ |
100 ekor | 2 ekor tabi’ dan 1 ekor musinnah |
Keterangan:
Tabi’ dan tabi’ah adalah sapi jantan dan betina yang berusia setahun.
Musinnah adalah sapi betina yang berusia 2 tahun.
Setiap 30 ekor sapi, zakatnya adalah 1 ekor tabi’ dan setiap 40 ekor sapi, zakatnya adalah 1 ekor musinnah.
3.3 Kambing
Nishab kambing adalah 40 ekor. Perhitungannya adalah sebagai berikut:
Jumlah Kambing | Jumlah yang dikeluarkan |
40 ekor | 1 ekor kambing |
120 ekor | 2 ekor kambing |
201 – 300 ekor | 3 ekor kambing |
> 300 ekor | setiap 100, 1 ekor kambing |
4. Nishab Hasil Pertanian
Zakat hasil pertanian dan buah-buahan disyari’atkan dalam Islam dengan dasar firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, “Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanaman” yang bermacam macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama (rasanya).
Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (Qs. Al-An’am: 141).
Adapun nishabnya adalah 5 wasaq, berdasarkan sabda dari Rasulullah SAW yaitu,
Zakat itu tidak ada yang kurang dari 5 wasaq.
(Muttafaqun ‘alaihi)
Satu wasaq setara dengan 60 sha’ (menurut kesepakatan ulama, silakan lihat penjelasan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 3/364). Sedangkan jika 1 sha’ maka setara dengan 2,175 kg atau 3 kg. Demikian menurut takaaran Lajnah Daimah li Al Fatwa wa Al Buhuts Al Islamiyah (Komite Tetap Fatwa dan Penelitian Islam Saudi Arabia).
Berdasarkan fatwa dan ketentuan resmi yang berlaku di Saudi Arabia, maka nishab zakat hasil pertanian adalah 300 sha’ x 3 kg = 900 kg. Adapun ukuran yang dikeluarkan, bila pertanian itu didapatkan dengan cara pengairan (atau menggunakan alat penyiram tanaman), maka zakatnya sebanyak 1/20 (5%). Dan jika pertanian itu diairi dengan hujan (tadah hujan), maka zakatnya sebanyak 1/10 (10%).
Ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Pada yang disirami oleh sungai dan hujan, maka sepersepuluh (1/10); dan yang disirami dengan pengairan (irigasi), maka seperduapuluh (1/20).
(HR. Muslim 2/673)
Misalnya: Seorang petani berhasil menuai hasil panennya sebanyak 1000 kg. Maka ukuran zakat yang dikeluarkan bila dengan pengairan (alat siram tanaman) adalah 1000 x 1/20 = 50 kg. Bila dengan air hujan, sebanyak 1000 x 1/10 = 100 kg
5. Nishab Barang Dagangan
Pensyariatan zakat barang dagangan masih diperselisihkan para ulama. Menurut para pendapat yang mewajibkan zakat perdagangan, nishab dan ukuran zakatnya yaitu sama dengan nishab dan ukuran zakat emas.
Adapun syarat” mengeluarkan zakat perdagangan yaitu sama dengan syarat-syarat yang ada pada zakat yang lain, dan ditambah dengan 3 syarat lainnya:
- Memilikinya dengan tidak dipaksa, seperti dengan membeli, menerima hadiah, dan yang sejenisnya.
- Memilikinya dengan niat untuk perdagangan.
- Nilainya telah sampai nishab.
Seorang pedagang harus menghitung jumlah nilai barang dagangannya dengan harga asli (harga beli), lalu digabungkan dengan keuntungan bersih setelah dipotong hutang.
Misalnya: Seorang pedagang menjumlah barang dagangannya pada akhir tahun dengan jumlah total sebesar 200 juta dan laba bersih sebesar 50 juta. Sementara itu, ia memiliki hutang sebanyak 100 juta. Maka perhitungannya sebagai berikut:
Modal – Hutang:
Rp. 200.000.000 – Rp. 100.000.000 = Rp. 100.000.000
Jadi jumlah harta zakat adalah:
Rp. 100.000.000 + Rp. 50.000.000 = Rp. 150.000.000
Zakat yang harus dibayarkan:
Rp. 150.000.000 x 2,5 % = Rp. 3.750.000
6. Nishab harta karun
Harta karun yang ditemukan, wajib dizakati secara langsung tanpa mensyaratkan nishab dan haul, berdasarkan keumuman sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
Dalam harta temuan terdapat seperlima (1/5) zakatnya.
(HR. Muttafaqun alaihi)
Sumber: https://muslim.or.id/367-syarat-wajib-dan-cara-mengeluarkan-zakat-mal.html
Selamat Datang Santri Baru Tahun Ajaran 2019-2020
Alhamdulillah, Selamat datang santri santri baru
Setelah melalui test dan wawancara, alhamdulillah akhirnya kami memilih 12 santri yang lolos menjadi santri baru di pesantren Al Hilal. Tidak mudah menentukan siapa diantara calon santri baru yang berhak mendapatkan kesempatan mondok di Al Hilal.
Tahun ini kami menerima 12 santri baru. Rasanya ingin semua santri yang telah mendaftar
diterima menjadi santri pesantren Al Hilal, namun dengan segala pertimbangan, pesantren Al Hilal hanya meneriman santri yang betul-betul siap.
Semoga santri baru yang diterima di pesantren Al Hilal dapat belajar dan menghafal Alquran dengan semangat, khusu’ dan bersungguh-sungguh. Kelak mereka lah yang akan menjadi penerus amanah islam dan cahaya di tengah-tengah umat dan masyarakat.
Selamat belajar… (>-<)
Keajaiban Doa Anak Yatim
Ladies, memang tidak ada salahnya bila kita berbagi rezeki kepada orang yang kurang mampu, tak terkecuali kepada anak yatim piatu. Selain bisa membantu mereka yang kesulitan, kita yang memberikan pun akan mendapat pahala, bahkan rezeki yang melimpah.
Keajaiban berbagi kepada orang yang tidak mampu ini pun dirasakan artis cantik Ardina Rasti. Jiwa sosialnya yang tinggi membuat dirinya bertemu Ari Dwi Andhika yang kini telah menjadi suaminya. Menurutnya, doa anak yatim membuat mereka akhirnya berjod
“Saya dulu ke sini sebelum menikah dan punya jodoh. Didoain sama anak-anak di sini untuk dapat jodoh dan akhirnya saya bertemu Ari dan memantapkan diri menikah dengannya,” ujar Ardina saat ditemui di Rumah Amalia, Tanggerang, Banten, beberapa waktu lalu.
Mendengar cerita tersebut, founder Rumah Amalia, Muhammad Agus Syafii, mengaku bahagia. Karena doa-doa yang dipanjatkan, terutama anak yatim sesungguhnya sangatlah mustajab.
“Karena itu, apapun yang terjadi, Rasti dan Ari harus tetap berdoa dan memohon kepada Allah SWT,” ujar Muhammad Agus Syafii yang juga dikenal sebagai seorang konsultan keluarga.
Rumah Amalia sendiri adalah rumah belajar, yang sasaran utamanya adalah memberikan pendampingan dan pemulihan bagi anak-anak yang kehilangan orang tuanya. Baik karena meninggal atau berpisah. Di sini mempunyai empat kegiatan yang dilakukan, yakni pendidikan, konsultasi keluarga, fun therapy dan kreativitas.
So ladies, jangan takut miskin apabila kita memberi kepada yang membutuhkan. Dengan hati yang ikhlas, rezeki pun akan mengalir deras.
Oleh: Ardina Rasti
Sumber: https://m.fimela.com/
OSPA Mengadakan Kegiatan “OSPA Training School” di Pesantren Al Hilal
Organisasi Santri Penghafal Al-Quran atau yang di sebut OSPA mengadakan sebuah kegiatan bernama “OSPA Training School” pada hari sabtu-minggu (6-7/07). Kegiatan yang diikuti oleh santri kelas 4 SD – 8 SMP ini dipanitiai oleh santri Al-Hilal 2 Cibiru yang mengikuti OSPA.
“Kami mengadakan kegiatan OSPA Training School dengan harapan santri Al-Hilal terlatih untuk berorganisasi dan mengelola sebuah acara. Alhamdulillah acaranya berjalan sangat lancar dan sukses. Dan yang luar biasanya dari acara ini yaitu seluruh acara di kelola oleh santri SMP. Sangat senang sekali melihat perkembangan santri yang semakin dewasa”
ujar Lathifah selaku pengurus Pesantren Al-Hilal 2 Cibiru.
Acara yang diikuti oleh 42 santri ini di panitiai 10 orang santri besar berjalan lancar di mulai dari sabtu pukul 15.00 sampai minggu pukul 08.00. Kegiatan selama acara terdapat materi-materi yang bermanfaat untuk keorganisasian, games interaktif guna melatih kepeminpinan dan kerjasama dan kegiatan menyenangkan lainnya.
“Seru banget acaranya.. seneng bisa mengikuti acara seperti ini. Bersyukur banget jadi santri alhilal karena bisa merasakan kegiatan menyenangkan bersama teman-teman”
ujar Akbar Santri Al-Hilal selaku peserta OSPA Training School.
“Acara OSPA Training School ini keren banget, apalagi di panitiai santri-santri yang notabene masih SMP. Melihat mereka yang berkarya sejak dini membuat saya kagum karena di saat teman-teman seusianya bersantai di kamarnya mereka malah menyusahkan diri untuk belajar berorganisasi.”
ujar pak Hendra selaku Ketua Yayasan Al-hilal.
Qurban di Ujung Negeri Untuk Anak Yatim dan Papua
Program Qurban di Ujung Negri Untuk Anak Yatim dan Papua
Ibadah qurban hukumnya adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) bagi orang yang mampu melakukannya.
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (Qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka.” (Q.S Al Hajj : 34-35)
“Orang yang paling beruntung adalah yang dipilih Allah SWT menjadi orang yang bermanfaat bagi sebanyak banyaknya“
LAZIS al Hilal membuka kesempatan bagi siapapun yang ingin melaksanakan ibadah qurban tahun ini.
Selain pelaksanaan qurban di Pesantren Yatim Al Hilal, Al Hilal juga akan melaksanakan qurban di pedalaman PAPUA, sehingga ibadah qurban kita dapat tepat sasaran dan dirasakan oleh saudara2 kita yang membutuhkan.
Mengapa Harus Ibadah Qurban di al-Hilal ?
√ Tepat Sasaran Karena Lokasi Jarang Ada Hewan Qurban
√ Mendukung Syiar Dakwah di Ujung Negri Indonesia
√ Daging Qurban di Prioritaskan Untuk Anak Yatim, Dhuafa dan Warga di Pelosok Pedesaan
√ Pengkurban (Muqorib) InsyaAllah Akan di Doakan Oleh Santri Yatim Al Hilal
√ Setiap Pengkurban (Muqorib) Akan Mendapatkan Laporan Lengkap (Real Time) Pelaksanaan Qurban berupa Video dan Foto Dengan Nama Pengqurban
Hubungi Kami:
081222202751
Jl. Gegerkalong Hilir No.155 A,
Sarijadi, Kec. Sukasari, Kota Bandung
Seleksi Penerimaan Santri Baru 2019
[vc_row][vc_column][vc_column_text]Alhamdulillah, pada tanggal 29 Juni 2019 Pesantren Al Hilal menyelenggarakan seleksi dan test masuk dan wawancara calon santri baru. Seleksi ini diikuti oleh 15 calon santri baru dari berbagai daerah di Jawa Barat. Kami bersyukur kepada Allah karena kegiatan seleksi ini berjalan dengan lancar.[/vc_column_text][dt_gallery_masonry mode=”grid” bwb_columns=”desktop:3|h_tablet:3|v_tablet:3|phone:3″ image_border_radius=”0px” image_decoration=”shadow” shadow_color=”rgba(0,0,0,0.25)” project_icon_color=”#ffffff” project_icon_border_width=”0px” include=”15537,15540,15536″][vc_column_text css=”.vc_custom_1562813354069{margin-top: 20px !important;}”]Seleksi merupakan bagian penting dari sebuah proses Pendidikan, seleksi berguna untuk mengukur sejauh mana kesanggupan para calon santri baru untuk Mondok di Pesantren Al Hilal dan mengikuti seluruh kegiatan yang dilaksanakan di Pesantren Al Hilal, terutama dalam mengikuti program tahfidzul Quran. Adapun materi seleksi meliputi seleksi akademik, tilawah Quran dan wawancara.
Semoga sukses… Aamiin[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]
Hilal Leadership Community (HLC) Peduli Banjir Bandung Selatan
Bandung, 30 April 2019 – Banjir Bandung Selatan telah surut sejak sepekan yang lalu, namun kehidupan dari warga korban Banjir pun akan terus berlanjut. Ada banyak warga yang masih memerlukan bantuan, meski sudah tak tinggal di pengungsian.
Team HLC Peduli Bandung Selatan yang terdiri dari Kang Dimmy, Depna Purnama (Ketua HLC), Salma Salsabila, Miati Dewi dan Ferry Mustaghfiru berangkat menuju RW 10 Desa Cijagra Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung untuk menyampaikan amanah donasi dari teman-teman HLC bersama dengan LAZ Al Hilal pada Ahad, 28 April 2019 pukul 15.30 Kedatangan team HLC Peduli Bandung Selatan disambut baik oleh warga dan berbincang dengan RW dan RT setempat terkait keadaan di Desa Cijagra.
Dan saat kami datang ke Desa Cijagra pun, kondisi Desa masih dalam kondisi cukup memprihatinkan karena sebagian besar dari mereka baru pulang dari pengungsian setelah kurang lebih satu bulan lamanya.
Di pagi hari sebelum team HLC Peduli datang ke lokasi, Desa Cijagra sebetulnya baru kebanjiran lagi meski kedalaman yang tak dalam seperti Banjir beberapa pecan ke belakang. Desa Cijagra ini, sebetulnya akan selalu terdampak banjir meskipun di Desa Cijagra tidak hujan.
Jika di Kota Bandung hujan, dan Desa Cijagra tidak hujan maka akan pasti ikut terendam banjir. Penyebabnya adalah aliran sungai dari Kota Bandung itu mengarah ke Desa Cijagra, dan tinggi pemukiman dan tinggi sungai di Desa Cijagra itu hampir sama tingginya.
Jika curah hujan dengan volume yang cukup deras, maka air sungai akan tumpah ke Desa Cijagra. Salah satu penyebab lain dari seringnya Desa Cijagra terendam banjir adalah kebijakan dari pemerintah setempat yang membuat penanggulangan banjir di Desa lain akan tetapi malah menyebabkan desa lain seperti Cijagra terdampak banjir.
Selama hari Ahad pada tanggal 28 April 2019, team HLC Peduli Bandung Selatan langsung menyasar pada warga korban banjir yang kurang mampu seperti dhuafa, lanjut usia, anak yatim dengan persetujuan RT/RW setempat. Selama perjalanan, team HLC Peduli Bandung Selatan terlihat cukup banyak rumah yang ditinggalkan penghuninya yang memilih pindah dari Desa Cijagra yang selalu terendam banjir ke tempat lain yang lebih baik.
Donasi yang team HLC Peduli Bandung Selatan bersama LAZ Al Hilal memang tidak seberapa banyak, namun kami harapkan bantuan donasi yang kami sampaikan lebih tepat sasaran pada yang membutuhkan dan mengharapkan Pemkab Bandung dan Pemprov Jabar mampu mencari jalan keluar bagi warga Desa Cijagra agar bisa menikmati hidup normal seperti biasa tanpa ketakutan akan banjir yang melanda.
Penulis: Arai16