Contacts

92 Bowery St., NY 10013

thepascal@mail.com

+1 800 123 456 789

Ayo Berqurban Bersama Kami di Pelosok Negri Indonesia

Qurban di kota? Sudah yakin daging hasil kurban didistribusikan dengan tepat ? Di kota, satu masjid bisa terdapat 10 bahkan lebih hewan qurban. Sedangkan di desa ? 1 masjid kurang dari 3 hewan qurban bahkan sampai ada yang tidak ada hewan qurban satupun. Sebenarnya sama baiknya berqurban di kota maupun di disa, namun untuk sekarang sekarang di kota terutama komplek komplek banyak sekali kejadian 1 masjid bisa terdapat 10 hewan qurban bahkan lebih dan daging hasil kurban didistribusikan hanya untuk warga sekitar masjid tersebut saja, satu rumah bisa mendapat daging qurban sampai 3 kresek lebih. Bagaimana dengan yang di desa dan pelosok ? satu masjid hanya terdapat 3 ekor hewan qurban bahkan ada yang tidak ada sama sekali. Oleh karena itu, Kami dari Al-Hilal mengajak kepada orang-orang yang baik hati dan suka menabung untuk berqurban bersama kami untuk pelosok negri dan papua.

Qurban di Ujung Negeri Untuk Anak Yatim dan Papua

InsyaAllah, LAZ al-Hilal akan mengadakan Pemotongan Hewan Qurban di Kabupaten Keerom Papua. Semoga kita diberikan kemampuan oleh Allah bisa berkurban tahun Ini Aamiin …

Mengapa Harus Qurban di Pelosok Pedesaan Bersama al-Hilal ?

1. Distribusi hewan kurban sampai ke wilayah yang jarang menikmati daging bahkan saat kurban sekalipun. salah satunya di pedalaman papua, Sedangkan di kota-kota besar hewan kurban cukup melimpah. Di setiap RT masjid bahkan mushola RT selalu ada penyembilahan hewan kurban 2. Hewan kurban didistribusikan juga sampai daerah perbatasan Indonesia dan Papua Nugini. Jadi berkurban itu tidak sesempit komplek rumah kita, tapi melintasi berbagai pulau 3. Kurban juga bisa dirasakan oleh saudara kita yang menjadi minoritas muslim. Hewan kurban yang kita kirimkan untuk mereka seoalah menyampaikan pesan bahwa mereka masih punya saudara. Sehingga nuansa hari raya dirasakan juga oleh mereka. Ribuan kilometer jarak dari Ibu Kota Jakarta. Bukan di luar negeri, tapi masih di Indonesia, Tanah Papua.

Ayo Berqurban Bersama Kami di Pelosok Negri !!! Klik Tombol Dibawah ini Untuk Ikut Berpartisipasi

Klik Disini

 

Zakat Profesi: Zakat yang Wajib Dikeluarkan Dari Penghasilan / Pendapatan

Zakat Profesi: Zakat yang Wajib Dikeluarkan Dari Penghasilan / Pendapatan

Zakat Profesi, Zakat yang Dikeluarkan Atas Harta yang Berasal dari Pendapatan / Penghasilan

Zakat Profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi tersebut misalnya pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, dan wiraswasta.

Latar Belakang Zakat Penghasilan / Pendapatan

Adapun orang orang yang mensyariatkan zakat profesi memiliki alasan sebagai berikut: Berbeda dengan sumber pendapatan dari pertanian, peternakan dan perdagangan, sumber pendapatan dari profesi tidak banyak dikenal pada masa generasi terdahulu. Oleh karena itu pembahasan mengenai tipe zakat profesi tidak dapat dijumpai dengan tingkat kedetilan yang setara dengan tipe zakat yang lain. Namun bukan berarti pendapatan dari hasil profesi terbebas dari zakat, karena zakat secara hakikatnya adalah pungutan terhadap kekayaan golongan yang memiliki kelebihan harta untuk diberikan kepada golongan yang membutuhkan.

Referensi dari Al Qur’an mengenai hal ini dapat ditemui pada surat Al Baqarah ayat 267:

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”

Cara Mengeluarkan Zakat Pendapatan / Penghasilan

Para ulama berbeda pendapat tentang cara mengeluarkan zakat profesi, dalam modul edukasi ini kami menyebutkan satu pendapat saja yang kami pilih, yaitu dengan menggunakan analogi kemiripan (Qiyas Syibih).

  1. Menganalogikan nisab zakat penghasilan kepada zakat hasil pertanian. Karena model memperoleh harta penghasilan mirip dengan panen dari hasil pertanian. Nisabnya senilai 653 kg beras.
  2. Sedangkan kadarnya dianalogikan kepada zakat emas atau zakat uang sebesar 2,5%, karena model bentuk harta yang diterima sebagai penghasilan berupa uang.
  3. Waktu mengeluarkannya setiap kali menerima (panen).

Cara Menghitung Zakat Penghasilan

Zakat yang dikeluarkan = Jumlah pendapatan bruto x 2.5%

Contoh:

Penghasilan diterima setiap bulan sebesar Rp6.000.000, maka sudah wajib zakat. Jadi zakat yang dibayarkan adalah Rp6.000.000 x 2.5% = Rp150.000,-

Contoh:

Seseorang yang masih lajang dengan penghasilan Rp 3.000.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar: 2,5% X 3.000.000=Rp 75.000 per bulan atau Rp 900.000 per tahun.

Sumber: Baznas dan Wikipedia

×